Atas kejadian tersebut, sambung Kapolres, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal.
Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.
"Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia," jelas Kapolres.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita, kata Kapolres, antara lain berupa (satu) buah senjata tajam jenis celurit, dan (satu) buah ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda Motor.
Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Editor : Abdul