get app
inews
Aa Read Next : Ala Mak! Kompor Meleduk, Diduga Lagi Goreng Donat Ditinggal Nonton TV Hingga Tertidur

Simak! 5 Alasan Kenapa Anda Harus Beralih ke TV Digital

Minggu, 06 November 2022 | 21:27 WIB
header img
5 alasan mengapa harus beralih ke TV digital / Foto : Instagram

Jakarta, iNews - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberhentikan siaran TV analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) puku 24.00 WIB.

Sebanyak 222 dari total 514 daerah termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) tersebut.
Juru Bicara Kominfo yaitu Dedy Permadi menjelaskan 5 alasan mengapa harus migrasi ke TV digital.

Berikut diantaranya :

1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.

4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.

5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Disamping itu, Dedy juga mengimbuhkan bahwa peralihan dari TV analog ke TV digital akan memberikan siaran dengan resolusi yang lebih bagus.

"Masyarakat nantinya dapat melihat siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik, lebih stabil, dan tahan terhadap gangguan seperti suara rusak," ujarnya.

Dedy menyebutkan bahwa keuntungan lain yang didapatkan dari peralihan TV analog ke TV digital yaitu masyarakat nantinya tidak terganggu dengan gambar berbayang atau interferensi lainnya.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan kemungkinan untuk membeli TV baru. Masyarakat hanya tinggal membeli sebuah perangkat yang dinamakan Set Top Box (STB) di toko - toko online maupun offline guna menangkap sinyal siaran TV digital.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi digital (seperti TV tabung), layanan penyiaran digital tetap dapat dilakukan dengan pemasangan set-top-box," katanya lagi.

Editor : Sandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut