get app
inews
Aa Read Next : Gempa Bumi di Batang, BNPB Sebut Sebanyak 49 Rumah Rusak dan Belasan Warga Luka-luka

Dua Pencuri Sepeda Motor di Kos Mahasiswa Pekalongan Diringkus Polisi

Rabu, 09 November 2022 | 00:23 WIB
header img
Kapolres Pekalongan beberkan barang bukti hasil pencurian. Foto: iNews ID/ Aryanto

PEKALONGAN, iNews.id - Dua pencuri sepeda motor di kos mahasiswa UIN KH. Abdurahman Wahid berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Bojong.

Kedua pelaku, yakni inisial SM alias Koner (32) warga Warungasem Kabupaten Batang dan MVS alias Acil (24) warga Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam konferensi pers, Senin (07/11/20222) menyampaikan, bahwa kejadian terjadi di rumah kost sekertariat PMII RTIK Universitas Islam Negeri KH. Abdurahman Wahid di Dukuh Cokrah RT. 008 RW. 004 Desa Wangandowo Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres menjelaskan, bahwa sejak kejadian tersebut dilaporkan pada tanggal 2 November 2022, Polres Pekalongan telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 3 November 2022. 

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku yang sering berada di Wangandowo ini telah terlebih dulu memantau situasi dari lokasi tersebut, sedangkan alat yang digunakan adalah kunci T dan kunci Y.

“Untuk mencuri kendaraan, mereka menggunakan kunci T dan juga kunci Y dan sudah dipersiapkan sebelumnya,” ucap Kapolres.

Diketahui, kedua pelaku SM dan MVS melakukan aksinya disaat korban lelah dan tertidur sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dan berhasil mengambil 2 buah handphone dan 2 unit kendaraan.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat G 2239 DI, 1 lembar STNK Honda Beat G 2115 ST, 1 kontak sepeda motor Honda Beat G 2115 ST dari kendaraan milik korban, 1 buah dusbox handphone merek VIVO Y 12S 2021, serta 1 unit handphone merek VIVO Y 12S 2021.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan dua sepeda motor hasil pencurian yang sudah dijual pelaku melalui aplikasi jual beli online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut