Mengetahui itu, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja pun segera menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022).
Upacara tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Jawa Tengah dalam surat nomor No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022 yang berarti Aipda AL resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri.
Sebelum itu, Kapolda Jawa Tengah sempat memberika sinyal tegas mengenai PTDH yang diberikan kepada Aipda AL. Menurut Kapolda, putusan itu tidak perlu terlalu lama dipertimbangkan melihat pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Aipda AL.
"Ada anggota Polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya. Tidak usah ragu-ragu. Upacarakan disini!” tegas kapolda.
"Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh kita ya ‘potong’ saja! Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab! Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberikan penghargaan,” tegas Kapolda.
Dalam Upacara PTDH itu, memperlihatkan Aipda AL yang tertunduk tegang selama prosesi upacara berlangsung. Pada sesi yang lain, Kapolres kemudian melepas baju dinas polri yag dikenakan oleh AL sebagai simbol bahwa Aipda AL resmi dipecat dari jajaram kepolisian.
Editor : Lazarus Sandya Wella