get app
inews
Aa Read Next : Buntut Pecahnya Jembatan Kaca di Banyumas, Polisi Akan Periksa Pengelola Obyek Wisata

Selingkuhi Istri TNI, Aipda AL Resmi Dipecat Dari Anggota Polri

Rabu, 09 November 2022 | 18:23 WIB
header img
Ilustrasi selingkuh / Foto : Antara

Jawa Tengah, iNews - Terkait video viral yang sempat mencuat belakangan ini, Polres Purworejo dengan tegas menindaklanjuti kasus yang telah membawa nama institusi tersebut.

Pasalnya salah satu anggota Polres Purworejo  berinisial Aipda AL yang kedapatan berselingkuh dengan istri seorang anggota TNI Kabupaten Tegal berinisial Serda AA.

Dalam laporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Serda AA itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebutkan dirinya sudah membuatkan laporan polisi dengan nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tentang kasus perzinahan.

“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Kabidhumas, pada Senin (7/11/2022).

Selain itu, Kabidhumas juga menjelaskan video yang diviralkan oleh akun twitter @morphogofficial terjadi pada Februari 2022.

Waktu itu Aipda AL digrebek oleh warga setempat karena berada di rumah istri TNI berinisial AFA yang berada di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo pada saat shubuh.

Melalui hal itu pihak AL telah mendapatkan rekomendasi PTDH pada April 2022. Namun, pihak yang bersangkutan sempat mengajukan proses banding.

“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” tutur Iqbal.

Namun, pengajuan banding yang dilakukan oleh Aipda AL tersebut ternyata ditolak dan langsung diberhentikan secara tidak hormat dati keanggotannya di Polri.

“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” tandas Iqbal.

Mengetahui itu, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja pun segera menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022).

Upacara tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Jawa Tengah dalam surat nomor No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022 yang berarti Aipda AL resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri.

Sebelum itu, Kapolda Jawa Tengah sempat memberika sinyal tegas mengenai PTDH yang diberikan kepada Aipda AL. Menurut Kapolda, putusan itu tidak perlu terlalu lama dipertimbangkan melihat pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Aipda AL.

"Ada anggota Polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya. Tidak usah ragu-ragu. Upacarakan disini!” tegas kapolda.

"Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh kita ya ‘potong’ saja! Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab! Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberikan penghargaan,” tegas Kapolda.

Dalam Upacara PTDH itu, memperlihatkan Aipda AL yang tertunduk tegang selama prosesi upacara berlangsung. Pada sesi yang lain, Kapolres kemudian melepas baju dinas polri yag dikenakan oleh AL sebagai simbol bahwa Aipda AL resmi dipecat dari jajaram kepolisian.

Kapolres berharap dengan dilakukanmya upacara ini bisa menjadi peringatan untuk personil kepolisian lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo,” tegasnya.

Editor : Sandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut