PEMALANG, iNews.id - Seorang oknum perangkat desa K (52) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang setelah didapati terlibat dalam kasus narkoba.
Oknum perangkat desa tersebut terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto mengatakan, tersangka sehari-harinya bertugas di salah satu desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang, Minggu (30/10/2022) yang lalu,” ungkap AKP Rusmanto, Jum'at (11/11/2022).
AKP Rusmanto mengatakan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu.
“Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” jelas AKP Rusmanto.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Aryanto