get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa 2024 Sudah Cair, Masyarakat Berhak Mengawasi dan Melaporkan Jika Ada Dugaan Korupsi

Kades Se-Indonesia Usulkan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Sabtu, 12 November 2022 | 14:50 WIB
header img
Ilustrasi Kepala Desa

Jawa Timur, iNewsPemalang.id - Asosiasi Kepala Desa - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.

Hal ini mengemuka dalam agenda silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11). Banyak Kepala Desa yang mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.

"Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa," kata Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa dalam silaturahmi tersebut, Minggu (6/11) seperti dikutip dari Sindonews.

"Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Toh masa jabatan tetap maksimal 18 tahun," tambah Budi. 

Ketua panitia acara, Juwadi menjelaskan, silaturahmi nasional berawal dari rangkaian diskusi diantara para kepala desa. Mayoritas mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.

Terpisah, Ketua AKD PAPDESI Jawa Timur Munawar mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam silaturahmi nasional. Pihaknya yakin seluruh usulan akan ditampung Hasto untuk diperjuangkan usulan perubahan undang-undang.

Menurutnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut