Maluku, iNewsPemalang.id - Baru baru ini viral seorang anak petani bernama Sulastri Irwan yang tidak diloloskan dalam perekrutan seleksi Diktuk Bintara Polri tahun 2022 dikarenakan batas usia.
Pasalnya pada saat registrasi administrasi, Sulastri telah dinyatakan lolos dan telah mengikuti tahap tiga seleksi. Namun, tiba - tiba dirinya dicopot keanggotaannya dengan alasan batas usia.
Hendra Karianga selaku Pratisi Hukum Maluku Utara pun ikut mengomentari hal itu. Ia mengatakan bahwa Karo SDM Polda Maluku Utara, yaitu Kombes Pol Juli Agung Pramono disebut lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Bagaimana tidak? Sulastri Irwan anak petani Kepulauan Sula yang sudah sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir malah digugurkan dengan alasan batas usia," pungkas Hendra Karianga, Minggu (13/11/2022).
Menurut Hendra, alasan digugurkannya Sulastri merupakan suatu tindak kecurangan yang melawan hukum. Ia menyebutkan bahwa jika memang terkendala usia, seharusnya Sulastri tidak diloloskan sejak tahap pertama.
"Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan," pungkas Hendra.
Editor : Lazarus Sandya Wella