Pemalang, iNews.id - Laporan Dewi Persik mengenai kasus yang menimpanya kini telah menemukan titik terang di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, Dewi Persik diketahui mengalami perseteruan sengit dengan salah satu fans Leslar.
Hal itu diawali pada saat Dewi Persik menyinggung kasus KDRT yang dialami oleh pedangdut Lesty Kejora lewat sebuah program televisi. Namun, Dewi Persik mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk keprofesionalitasannya dalam menjadi host di program televisi tersebut.
"Jadi kan selama ini orang-orang nggak tahu saya bercerai karena apa, makanya saya senang ketika Lesti itu bisa speak up mengenai KDRT, karena jamannya saya dulu masih belum ada pasalnya, belum ada undang-undangnya gitu, kan 2016 baru ada ya Bang Sandy," ujar Dewi Perssik di Polres Jaksel, Senin (30/10).
Fans Leslar yang tak terima kemudian membuat video yang menjelek - jelekkan Dewi Persik dengan menyebut dirinya mandul dan perempuan nakal. Sontak, Dewi Persik pun murka dengan tingkah ibu - ibu tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Usai laporan yang telah dilayangkan selama hampir satu bulan, kini tersangka telah diketahui identitasnya, yakni seorang ibu - ibu bernama Winarsih.
"Sudah tersangka," singkat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11).
Sebelumnya, Winarsih digegerkan merupakan salah seorang fans Leslar. Namun, baru - baru ini dirinya mengaku bahwa ia sebenarnya berada di pihak Dewi Persik. Pernyataan itu pun tak serta merta membuat rasa sakit hati Dewi Persik kian sembuh.
Stervins selaku pengacara Winarsih mengungkakan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk membujuk Dewi Persik agar mau melakukan mediasi. Namun, Dewi Persik nampaknya tetap ngotot agar pelaku dikenakan sanksi secara hukum.
"Kita pun juga masih mengupayakan mediasi dengan pihak pelapor. Kita juga tetep memperjuangkanlah mediasinya, semoga Mbak Dewi ya bisa memberikan maaf dan bisa selesai dimediasi," ujar Stervins di Polres Metro Jaksel, Senin (28/11).
Sementara itu meskipun sudah dijadikan tersangka, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa Winarsih tak ditahan di dalam penjara karena pelanggaran UU ITE yang dilakukan dikenai sanksi kurag dari 5 tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE itu dia kan masuk yang 4 tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Nurma.
Editor : Sandi