Selain itu, Panglima Andika juga mengungkapkan bahwa Mayor BF resmi menjadi tersangka. Ia telah menjalani penyelidikan di Makassar kemudian dilempar ke Detasemen Polisi Militer TNI.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Panglima tersebut menegaskan pula bahwa pelaku BF bukan hanya dijerat dengan pasal pidana. Melainkan dirinya akan dipecat dari jajaran keanggotaannya di TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," pungkas Andika.
Editor : Lazarus Sandya Wella