get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Usia Masih Sangat Muda, Dua Pemuda Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Pemalang

Pamit Istri Jaga Sound Sistem, Pria Asal Indramayu Ini Malah Nyuri Motor di Pemalang, Eh Ketangkep!

Selasa, 06 Desember 2022 | 21:04 WIB
header img
Dua pelaku pencurian sepeda motor M (38) dan AA (22) yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat langsung dibekuk Satreskrim Polres Pemalang

Pemalang, iNews.id - Alasan pamit ke istri untuk jaga sound sistem, warga Kabupaten Indramayu berinisial M (38) dibekuk Satreskrim Polres Pemalang saat melarikan sepeda motor merk Honda Beat Street hasil curian.

M (38) dan AA (22) langsung dibekuk Satreskrim Polres Pemalang tak lama setelah melakukan aksinya di Desa Randudongkal Pemalang, Selasa (8/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB,

“Kedua tersangka kami amankan di jalan pantura wilayah kota Tegal sekira pukul 03.00 WIB dini hari, saat mereka sedang dalam perjalanan kembali ke Indramayu dengan membawa sepeda motor hasil curian,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Selasa (6/12/2022).

Kasat Reskrim mengatakan, awalnya tersangka M dan AA berangkat dari Indramayu ke Pemalang dengan dua orang rekannya yang masih dalam pencarian (DPO).

“Dalam perjalanan, para tersangka menggunakan aplikasi google map untuk mencari sasaran di wilayah Pemalang, hingga menuju daerah Randudongkal,” kata Kasat Reskrim.

Sesampainya di Desa Randudongkal, Kasat reskrim mengatakan, tersangka M dan AA memutuskan untuk mengambil sepeda motor milik korban MA yang terparkir di garasi rumah, sedangkan dua orang rekannya pergi meninggalkan kedua tersangka. 

“Kedua tersangka membuka kunci gerbang garasi rumah korban, kemudian melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” kata Kasat Reskrim.

“Menurut pengakuan tersangka M, mereka membutuhkan waktu kurang lebih 5 sampai 7 menit dalam melakukan aksinya,” imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Tersangka M dan AA mengaku menyesali perbuatannya, karena keduanya tidak jujur dengan istrinya tentang tujuannya pergi ke wilayah Pemalang. 

“Saya menyesal pak, saya pergi ke Pemalang untuk mencuri sepeda motor, tapi berpamitan dengan istri untuk menjaga peralatan sound system di Pemalang,” kata tersangka M.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut