Tegal, iNews.id - Sebanyak 24. 963 rumah warga di Kabupaten Tegal Jawa Tengah masih tidak layak huni dan butuh penanganan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin pada forum konsultasi publik di gedung Disperkim Kabupaten Tegal, Rabu (30/11/2022).
Dalam kurun waktu 5 tahun, sejak 2017 - 2022 Pemkab Tegal baru berhasil merehab 6.550 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang fokusnya untuk menangani kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong dan Jatinegara.
Pendanaan program rehab RTLH ini berasal dari berbagai sumber, seperti dari APBN melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebanyak 2.509 unit, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jateng 2.083 unit, bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Tegal 1.568 unit, dana alokasi khusus (DAK) perumahan 362 unit, dan Baznas Kabupaten Tegal 28 unit.
RTLH memiliki empat indeks stimulan yang berbeda, bergantung dari sumber bantuannya, seperti dari APBD Kabupaten Tegal dan program BSPS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) indeks stimulannya Rp 20 juta per unit. Sementara dari APBD Provinsi Jateng Rp 12 juta per unit rumahnya dan DAK fisik bidang perumahan dan permukiman Rp 35 juta per unit rumahnya. Adapun dana stimulan program rehab RTLH dari Baznas Kabupaten Tegal sebesar Rp 17,5 juta per unit rumah.
Masih banyaknya rumah warga di Kabupaten Tegal yang tidak layak huni serta butuh penanganan, ini merupakan “PR” besar pemerintahan Umi-Ardie yang pada bulan Januari mendatang memasuki tahun ke-empat.
Data 24. 963 rumah tak layak huni tersebut pun belum bisa dipastikan adalah data ril yang sesuai fakta di lapangan. Terbukti dari penemuan 3 kasus lansia yakni 1 kasus di Margasari, dan 2 kasus di Kecamatan Bojong pada tahun ini yang masih tinggal di gubug atau rumah sangat tidak layak huni, yang luput dari pantauan pemerintah.
Jika hanya mengandalkan bantuan APBD II yang dalam kurun waktu 5 tahun lalu hanya berhasil melakukan penanganan 1.568 unit rumah, maka dibutuhkan waktu 75 tahun untuk membuat 24. 963 rumah jadi layak huni. Atau dibutuhkan waktu 20 tahun ke depan jika mengacu pada data 6 ribuan rumah yang berhasil dibedah selama kurun waktu 5 tahun kebelakang dari bantuan APBN, APBD I, dan APBD II serta Baznas.
Pelibatan swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) tentunya perlu digenjot oleh Pemkab Tegal. Bercokolnya berbagai perusahaan skala besar di Kabupaten Tegal seharusnya dapat dimaksimalkan oleh Forum TJSLP Kabupaten Tegal untuk bisa memberikan kontribusi signifikan dalam pengentasan rumah tidak layak huni ini.
Editor : Lazarus Sandya Wella