get app
inews
Aa Read Next : Doa Richard Eliezer Usai Diminta FS Tembak Mati Joshua : Tuhan Ubahkan Pikirannya Pak Sambo!

Pengakuan FS, Brigadir J Perkosa PC di Rumah Magelang di Bawah Ancaman

Rabu, 07 Desember 2022 | 12:56 WIB
header img

Jakarta, iNewsPemalang.id - Dalam sidang terhadap terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang digelar pada Rabu (07/12/2022) siang Ferdy Sambo (FS) bersaksi bahwa alhamarhum Joshua telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya, Putri Candhrawati (PC).

Di hadapan FS, PC mengaku bahwa Brigadir J telah memperkosa dirinya di kamar rumah Magelang. PC mengaku kepada FS bahwa pada tanggal 7 Juli 2022 almarhum Brigadir J melakukan perbuatan asusila tersebut.

Kata FS, PC mengaku kalau kejadian berawal pada saat tiba-tiba Brigadir J telah berada di dalam kamar dan melakukan perkosaan terhadap PC. PC dikatakan FS juga sempat diancam oleh Brigadir J.

Namun, PC tak menjelaskan secara detail kepada FS usai mengalami tindakan asusila tersebut, dengan alasan keamanan.

PC baru menceritakan tindakan asusila yang dialaminya kepada FS usai tiba di rumah Saguling, tanggal 8 Juli 2022 sore hari.

Mendengar cerita sepihak dari PC, FS bernisiatif memanggil beberapa ajudan untuk mengkonfirmasi kejadian asusial yang dialami PC di Magelang. Namun, mereka mengaku tak ada yang tahu perihal kejadian tersebut.

Hingga akhirnya FS bernisiatif memanggil Bharada E dan memintanya untuk mem-back up FS saat akan melakukan konfirmasi kepada Brigadir J.

Dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J, FS dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, hakim masih menggali keterangan dari FS perihal kronologi penembakan yang terjadi di rumah Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut