get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pemalang bersama Petugas Gabungan Kawal Pembongkaran Deretan Bangunan Liar di Ampelgading

Belasan Bangunan Liar di Kecamatan Bodeh Pemalang Dirobohkan

Rabu, 14 Desember 2022 | 09:05 WIB
header img
Belasan bangunan liar di Kecamatan Bodeh, Pemalang dirobohkan menggunakan alat berat, Selasa (13/12/2022). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNews.id - Sejumlah bangunan liar di sepanjang jalan provinsi, sebelah barat jembatan Kesesirejo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, akhirnya dirobohkan oleh petugas gabungan, Selasa (13/12/2022).

Belasan bangunan liar ini dirobohkan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah nomor 9 tahun 2013, tentang sempadan jalan. 

Dalam operasi penertiban oleh tim gabungan itu, tercatat ada 16 bangunan liar, berupa toko dan warung telah dirobohkan.

Operasi penertiban menurunkan personil gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Pemalang, masing-masing 10 Personel.

Kemudian dari Polres Pemalang 30 personel, Kodim 0711 Pemalang 7 Personel, Trantib Kecamatan Bodeh, serta pihak Desa Kesesirejo 2 Personel.

Kasatpol PP Pemalang Raharjo, mengatakan, penertiban dilakukan oleh satpol PP Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pemalang sudah berproses dari tahun 2021.

"Sudah beberapa kali sesuai dengan SOP, sudah di beri penbinaan, sosialisasi dan sebagainya, terakhir kemarin pada 30 Oktokber 2022 untuk bongkar mandiri dari  pemilik bangunan," ujar Raharjo.

"Tapi karena belum ada inisiasi yang baik, akhirnya diberi Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga," imbuhnya.

Namun, kata Raharjo, berdasarkan petunjuk Bupati, setelah SP3 ada kebijakan pengunduran waktu untuk pembongkaran dari Satpol PP Provinsi, sehingga diberi kesempatan lagi mundur setengah bulan.

"Tanggal 12 Desember kemarin mestinya harus sudah selesai bongkar mandiri, tapi mungkin karena peralatan kurang memadai, akhirnya hari ini Selasa (13/12/2022), kita adakan pembongkaran dengan alat berat," ungkapnya.

"Harapan saya selaku kasatpol PP Pemalang, masyarakat harus tahu bahwasanya mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya, apalagi di atas tanah aset negara, tanpa ijin yang berwenang itu melanggar aturan," sambungnya.

Pembongkaran bangunan liar yang berlangsung dari siang hingga sore hari, berlangsung tertib tanpa ada kendala. Pemilik bangunan nampaknya menyadari, meski dengan berat di hati harus rela bangunannya dibongkar oleh petugas.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut