PEMALANG, iNewsPemalang.id - Bendera dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan bagian identitas kebangsaan yang termaktub dalam Bab 15 UUD 1945, tepatnya pada Pasal 35 dan Pasal 36A.
Kedudukan bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945. Dimana, bendera merah putih punya kedudukan khusus sebagai bendera negara Indonesia
Pada kehidupan bernegara dalam dunia internasional, sebuah negara butuh ciri khusus untuk membedakannya dengan negara-negara lain, sebagai identitas nasional. Maka, dengan ciri itu, suatu bangsa dapat dibedakan dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Dalam identitas nasional terdapat bagian identitas fundamental, lambang negara, yang mendeskripsikan filosofi, serta identitas instrumental, yang menyangkut bendera negara.
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945, dan telah dibuat aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c, berbunyi; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Editor : Aryanto