get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Pemalang untuk Jawa Tengah: Prestasi Gemilang Forum Genre

Jangan Asal Pasang! Salah Perlakukan Merah Putih Bisa Kena Denda Rp 500 Juta

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:05 WIB
header img
Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan sembarangan. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Menjelang HUT ke-80 RI, bendera Merah Putih mulai ramai dikibarkan. Namun, tak semua orang tahu bahwa memperlakukan bendera negara sembarangan bisa berujung pidana atau denda hingga Rp 500 juta.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tegas soal larangan terhadap Bendera Negara. Berikut sejumlah hal yang dilarang:

  • Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menghina bendera.
  • Memakai bendera untuk iklan komersial.
  • Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, luntur, kusut, atau kusam.
  • Menambahkan tulisan, gambar, simbol, atau benda lain di atas bendera.
  • Menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus, atau penutup barang.

Sanksinya?

Pelanggaran berat bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 66).

Pelanggaran ringan seperti salah pakai atau kondisi bendera yang tidak layak bisa didenda hingga Rp 100 juta atau penjara 1 tahun (Pasal 67).

Ukuran dan Standar Resmi:

Bendera Merah Putih wajib berukuran proporsional (lebar 2/3 panjang), dengan bagian atas merah dan bawah putih. Ukurannya bervariasi, misalnya:

  • 200x300 cm untuk istana kepresidenan
  • 100x150 cm untuk ruangan umum
  • 30x45 cm untuk kendaraan pejabat

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut