Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Asal Pasang! Salah Perlakukan Merah Putih Bisa Kena Denda Rp 500 Juta

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:05 WIB
  • author Aryanto
Jangan Asal Pasang! Salah Perlakukan Merah Putih Bisa Kena Denda Rp 500 Juta
Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan sembarangan. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Menjelang HUT ke-80 RI, bendera Merah Putih mulai ramai dikibarkan. Namun, tak semua orang tahu bahwa memperlakukan bendera negara sembarangan bisa berujung pidana atau denda hingga Rp 500 juta.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tegas soal larangan terhadap Bendera Negara. Berikut sejumlah hal yang dilarang:

  • Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menghina bendera.
  • Memakai bendera untuk iklan komersial.
  • Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, luntur, kusut, atau kusam.
  • Menambahkan tulisan, gambar, simbol, atau benda lain di atas bendera.
  • Menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus, atau penutup barang.

Sanksinya?

Pelanggaran berat bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 66).

Pelanggaran ringan seperti salah pakai atau kondisi bendera yang tidak layak bisa didenda hingga Rp 100 juta atau penjara 1 tahun (Pasal 67).

Ukuran dan Standar Resmi:

Bendera Merah Putih wajib berukuran proporsional (lebar 2/3 panjang), dengan bagian atas merah dan bawah putih. Ukurannya bervariasi, misalnya:

  • 200x300 cm untuk istana kepresidenan
  • 100x150 cm untuk ruangan umum
  • 30x45 cm untuk kendaraan pejabat

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut