Jangan Asal Pasang! Salah Perlakukan Merah Putih Bisa Kena Denda Rp 500 Juta

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Menjelang HUT ke-80 RI, bendera Merah Putih mulai ramai dikibarkan. Namun, tak semua orang tahu bahwa memperlakukan bendera negara sembarangan bisa berujung pidana atau denda hingga Rp 500 juta.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tegas soal larangan terhadap Bendera Negara. Berikut sejumlah hal yang dilarang:
Sanksinya?
Pelanggaran berat bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 66).
Pelanggaran ringan seperti salah pakai atau kondisi bendera yang tidak layak bisa didenda hingga Rp 100 juta atau penjara 1 tahun (Pasal 67).
Ukuran dan Standar Resmi:
Bendera Merah Putih wajib berukuran proporsional (lebar 2/3 panjang), dengan bagian atas merah dan bawah putih. Ukurannya bervariasi, misalnya:
Editor : Aryanto