PEMALANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melakukan operasi ketertiban pada sejumlah reklame yang menyalahi aturan dan tanpa ijin (liar), serta membahayakan keselamatan warga, Rabu (18/1/2023).
Bersama petugas Bapenda serta Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP), Satpol PP Pemalang melakukan identifikasi dan memberi tanda pada baliho besar yang sudah sudah kadaluwarsa masa berlakunya, serta memberikan peringatan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak reklame, agar segera melakukan pembayaran.
Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo mengatakan, operasi penertiban (opstib) dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan memimalisir terjadinya kecelakaan.
"Karena adanya iklan baliho yang membahayakan kondisi serta posisi pemasangannya, bagi para pengguna jalan," kata Raharjo.
"Adapun berkaitan baliho atau iklan yang ijin masa berlakunya sudah habis, dan harus segera membayarkan pajak reklamenya ini merupakan ranah DPM-PTSP," imbuh Raharjo.
Operasi penertiban reklame menyasar di beberapa tempat, diantaranya di Jalan Veteran, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani Pemalang.
Raharjo mengatakan, dalam operasi tersebut ditemukan 13 buah reklame yang menyalahi aturan, serta 3 baliho besar yang sudah kadaluwarsa, serta ada enam orang wajib pajak yang melakukan pelanggaran dan terkena sanksi peringatan dari DPM-PTSP.
Editor : Aryanto