get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkumpulan Ulu-Ulu Laskar Banyu Aji Pemalang Gelar Tasyakuran Kemenangan Paslon AnNur

Oknum Kades di Pemalang Terancam Penjara Seumur Hidup, Diduga Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2020

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:59 WIB
header img
Oknum Kades di Pemalang diduga korupsi APBDes tahun anggaran 2020, terancam penjara seumur hidup, Kamis (16/2/2023). Foto: iNews.id/ Aryanto

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang mengamankan seorang oknum Kepala  Desa S (61) yang diduga menyalahgunakan Keuangan Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga S selaku Kepala Desa yang bertindak sebagai bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

"Diduga tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD," kata Kapolres Pemalang dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Kamis (16/2/2023).

"Akibat perbuatan tersangka, Desa Kalitorong, Randudongkal, Pemalang mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp 425 juta," imbuh Kapolres.

"Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020," jelasnya lebih lanjut. 

Selain itu, kata Kapolres, tersangka S juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, serta Bantuan keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah   Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020.

AKBP Yovan mengatakan, Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," tandasnya.


Konferensi Pers Polres Pemalang, ungkap kasus korupsi keuangan desa, Kamis (16/2/2023). Foto: iNews.id/ Aryanto

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut