PEMALANG, iNews.id - Miris, seorang ayah di Pemalang tega melakukan kekerasan fisik pada bayi perempuan berusia 2,5 bulan yang tak lain anak kandung sendiri hingga tewas.
Tersangka KA (28) warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Cirebon, kini telah diamankan di Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya R (47) setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya.
"Tersangka bersama istri dan anaknya tinggal serumah dengan mertuanya R," kata Kapolres Pemalang, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/3/2023).
"Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri," imbuh Kapolres Pemalang.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka," kata AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023) kemarin," imbuh Kapolres Pemalang.
AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kejadian bermula saat tersangka KA menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, pada Jumat (10/3/2023) sore.
"Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya R (48)," kata Kapolres Pemalang.
Pada saat tersangka KA duduk di sebelah R, tiba-tiba KA memukul kening sebelah kiri R.
"Kemudian tersangka KA berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter," kata Kapolres Pemalang.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka KA pergi meninggalkan rumah R," imbuh Kapolres Pemalang.
Melihat perbuatan tersangka yang di luar dugaan, R yang terkejut dan panik langsung mengangkat bayi perempuan malang itu, dan mendapati wajah cucu kesayangannya itu mengalami luka memar.
"Kemudian R bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan," kata Kapolres Pemalang.
Sesampainya di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban, bayi berinisial IAL itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto