get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Curi Motor Milik Teman Sendiri, Seorang Remaja di Randudongkal Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Maret 2023 | 00:51 WIB
header img
Seorang remaja di Pemalang diamankan Polsek Randudongkal Polres Pemalang setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor milik temannya sendiri. Foto: iNews.id/ Aryanto

Korban yang mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal. Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Randudongkal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun," kata Kapolres.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut