get app
inews
Aa Read Next : Polres Pemalang Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket, Beraksi di Wilayah Jateng hingga Jabar

Polisi Tangkap Oknum Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan 3 Santriwati di Semarang, Begini Modusnya!

Sabtu, 09 September 2023 | 20:49 WIB
header img
Tersangka dugaan pencabulan santriwati saat digelandang polisi ke lokasi pondok pesantren. (Foto: MPI/ Kristadi)

SEMARANG, iNewsPemalang.id - Seorang pria yang mengaku pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diringkus tim Satreskrim Polrestabes Semarang atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menggelandang tersangka BAA (46) ke lokasi yang diakuinya sebagai pondok pesantren di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Jumat (8/9/2023) siang.

Pelaku yang mengaku sebagai pimpinan pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang itu dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati yang diasuhnya.

Menurut pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 di sebuah bunker yang digunakan sebagai penampungan santri pondok pesantren.

Dalam aksi melampiaskan nafsu bejatnya, dia mengaku mendoktrin para korban, dan mengiming-imingi korban akan didampingi dan dibiayai hingga kuliah.

Dia juga merayu para korban agar mau untuk mondok di tempat pengajiannya. Sedikitnya ada tiga santriwati yang dua diantaranya masih di bawah umur, dicabuli sebanyak lima kali di pondok dan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Banyumanik.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

“Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,” katanya.

Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut