get app
inews
Aa Read Next : Program TJSL BRI Peduli, BRI Cabang Pemalang Beri Bantuan Satu Unit Ambulans ke MWCNU Ampelgading

Waduh, 164 Pejabat ASN Pemalang Bakal Kena Sanksi Turun Jabatan hingga Diberhentikan, Ini Sebabnya!

Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:38 WIB
header img
Dampak kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus bergulir. Sebanyak 164 pejabat ASN Pemalang yang diduga terlibat akan mendapat sanksi indisipliner. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dampak dari kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang nampaknya terus bergulir. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 164 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, sebelum nantinya menerima sanksi indisipliner.

Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Heriyanto, usai mengumpulkan para ASN di aula kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (11/10/2023), kepada wartawan mengatakan, ada 164 pejabat ASN Pemalang yang akan mendapat sanksi indisipliner atas keterlibatan di kasus jual beli jabatan itu, dari mulai pejabat Eselon II, III dan pejabat Administrator.

"Ada 69 pejabat yang dipanggil hari ini," kata Heriyanto. 

Dia menyebut, hal itu adalah upaya menjalankan apa yang telah di putuskan dan direkomendasikan oleh KASN terhadap ASN yang memperoleh hukuman, dan sesuai Peraturan Pemerintah nomer 94 tahun 2021.

Sejumlah pejabat administrator pun dipanggil secara bertahap untuk diberi pembinaan dan menyerahkan SK hukuman disiplin kepegawaian.

Adapun hukuman disiplin yang diberikan kepada para pejabat yang terkena sanksi itu, menurut Heriyanto adalah beragam. Namun, rata-rata sanksi yang diberikan masuk dalam hukuman berat dengan kategori ringan.

“Hukumannya ada yang demosi (turun jabatan), ada yang mutasi, ada yang diberhentikan dari jabatan,” ujarnya.

Kendati demikian, Heriyanto mengatakan, para pejabat yang terkena sanksi itu masih diberi masa sanggah selama 14 hari kerja sejak SK diterima. Jika dalam masa sanggah itu tidak merasa keberatan, maka SK itu diberlakukan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut