get app
inews
Aa Text
Read Next : Hore!! UMK di Jawa Tengah Tahun 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Pemalang Naik Sebesar Ini!

Kabar Gembira, Upah Minimum Provinsi 2024 di Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, Yuk Simak!

Rabu, 22 November 2023 | 11:34 WIB
header img
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Jawa Tengah (Jateng) kini naik 4,02 persen. (Ilustrasi/ Freepik)

SEMARANG, iNewsPemalang.id Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Jawa Tengah (Jateng) kini naik 4,02 persen. Penetapan UMP 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Diketahui, UMP 2023 Jateng sebesar Rp1.958.169, kini untuk tahun 2024 menjadi Rp 2.036.947, atau naik sekitar 4,02 persen.

“Naiknya 4,02 persen ya, naiknya menjadi Rp2.036.947,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng, Ahmad Aziz pada Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, pengumuman UMP Jateng 2024 saat ini masih dalam proses rilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng.

Menurutnya, kenaikan UMP 2024 telah melalui formula upah minimum. Dalam PP 51 Tahun 2023, dia menyebut ada tiga variabel penentuan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Saya persisnya lupa. PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kan formula. Begitu upah minimum itu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dalam perwujudannya adalah alfa," ungkapnya. 

"Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," imbuhnya.

Aziz juga menyebut, indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu juga hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut