get app
inews
Aa Text
Read Next : Memasuki Tahapan Jelang Pilkada, Polres Pemalang Gelar Patroli Skala Besar Akhir Pekan

4 TPS di Kabupaten Pemalang Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya!

Selasa, 20 Februari 2024 | 18:44 WIB
header img
Ratusan warga Desa Susukan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS, Minggu (18/2/2024). (Foto: Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang pada Minggu (18/2/2024). 

Adapun 4 TPS itu ialah TPS 9, 10, 12 dan 15. Ratusan warga sejak pagi sudah mendatangi 4 TPS tersebut mengikuti pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Saya datang pagi agar bisa cepat mencoblos dan bisa aktifitas lagi. Pemungutan suara ulang sedikit merepotkan karena harus dua kali memilih dan menyita waktu juga. Namun sebagai warga, kami tetap datang dan menggunakan hak suara," kata Krisnowati, warga setempat, Minggu (18/2/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi mengatakan, PSU dilakukan karena berdasarkan hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS ditemukan hal-hal yang harus dilakukan PSU.

"4 TPS yang PSU permasalahannya adalah adanya pemilih yang ber KTP luar daerah mencoblos di 4 TPS tersebut, tanpa adanya surat keterangan pindah," kata Sudadi.

Menurut Sudadi, ada 8 orang yang mencoblos di 4 TPS tersebut. Mereka diberikan dua surat suara yaitu pilpres dan DPD, sehingga yang di PSU yaitu pilpres dan DPD.

"Jumlah daftar pemilih tetap yaitu untuk TPS 9 ada 280 DPT, lalu TPS 10 ada 249 DPT, TPS 12 ada 276 DPT, dan TPS 15 ada 207 DPT," ujarnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut