Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkades 2026 Dibuka, Jaenudin Jadi Pendaftar Pertama di Desa Simpur
Advertisement . Scroll to see content

Selain Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun, Gaji Turut Naik Sebesar Ini Melebihi PNS

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:18 WIB
  • author Aryanto
Selain Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun, Gaji Turut Naik Sebesar Ini Melebihi PNS
Masa jabatan kepala desa diperpanjang 8 tahun, hingga gaji naik setara bahkan lebih besar dari PNS. ( Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

Adapun untuk besaran gaji perangkat desa lainnya, paling sedikit Rp2.022.200 yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIa.

Dengan gaji yang setara dengan gaji pokok PNS tersebut, diharapkan kinerja Kades dan perangkat desa lainnya dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas pemerintahan melayani masyarakat.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut