PEMALANG, iNewsPemalang.id - Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, Polres Pemalang mendapati 1.505 pelanggar lalu lintas. Di antaranya 802 pelanggar terekam dan dikenakan sanksi ETLE, dan 703 pelanggar mendapat teguran, Senin (22/7/2024).
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi ETLE didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, sebanyak 772 pelanggar. Adapun jenis pelanggaran lainnya, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur dan Berboncengan Lebih dari 1 Orang.
Menurut Kapolres Pemalang, dengan banyaknya temuan pelanggaran tidak menggunakan helm dan berkendara di bawah umur, pihaknya meningkatkan kegiatan preemtif, edukasi dan penyuluhan.
“Imbauan tertib berlalu lintas dan memakai helm SNI disampaikan kepada masyarakat di beberapa tempat keramaian, diantaranya dalam kegiatan Car Free Day di Alun-alun Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang menambahkan, upaya untuk menekan angka pelanggaran berkendara di bawah umur juga dilakukan, dengan memaksimalkan kegiatan preemtif, edukasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah.
“Setidaknya, Polres Pemalang sudah melaksanakan 55 kegiatan penyuluhan kepada para pelajar, di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK seluruh wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Dalam kegiatan penyuluhan, Kapolres Pemalang mengatakan, personilnya juga membagikan brosur bertuliskan pesan-pesan untuk tertib berlalu lintas, seperti kewajiban memakai helm SNI saat berkendara roda dua, larangan melawan arus, berboncengan lebih dari satu, serta imbauan lainnya.
Editor : Aryanto