PEMALANG, iNewsPemalang.id - Seorang pria berinisial AH (38), asal Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemalang Polres Pemalang. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Kamis (25/7/2024).
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron mengatakan, awalnya tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10,5 juta rupiah perbulannya pada korban, melalui kerjasama penjualan handphone.
"Setelah korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka, kemudian tersangka meminta modal kepada korban sebesar Rp 150 juta," kata Kapolsek Pemalang.
“Korban memberikan uang pada tersangka sebesar 150 juta rupiah, dengan cara transfer ke rekening bank atas nama tersangka, secara bertahap sebanyak 4 kali,” imbuhnya.
Masih kata Kapolsek Pemalang, korban mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka sebesar Rp70 juta pada 29 Juni 2019, lalu mentransfer lagi sebesar Rp30 juta pada 23 November 2019, dan sebesar Rp20 juta pada 29 November 2019.
“Terakhir, korban mentransfer uang sebesar 30 juta rupiah ke rekening bank milik tersangka, pada 14 Desember 2019,” ujar Kapolsek Pemalang.
Kapolsek Pemalang mengatakan, tersangka sempat mengembalikan uang kepada korban, sebesar Rp 20 juta pada 22 November 2019, sebesar Rp 30 juta pada 28 November 2019, lalu sebesar Rp 19,9 juta pada 13 Desember 2019.
“Total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka kepada korban, sejumlah 69,9 juta rupiah,” imbuhnya.
Namun, sampai dengan Juli 2024, lanjut Kapolsek Pemalang, tersangka tidak kunjung mengembalikan modal usaha kepada korban sebesar 80,1 juta rupiah, serta tidak memberikan keuntungan perbulannya kepada korban, sehingga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pemalang.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
“Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuh Kapolsek Pemalang.
Polsek Pemalang juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Aryanto