get app
inews
Aa Text
Read Next : Anom dan Nurkholes Kunjungi Mansur Hidayat: Komitmen Kebersamaan Membangun Pemalang

Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2024 Alami Kenaikan, Termasuk Pemalang

Kamis, 07 November 2024 | 23:42 WIB
header img
Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah tahun 2024 alami kenaikan. (Foto: Ilustrasi/ Pixabay)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di seluruh provinsi Indonesia mengalami kenaikan di tahun 2024. Salah satu UMK tertinggi di Jawa Tengah yakni Kota Semarang mencapai Rp3.243.969.

Kenaikan upah minimum di Jawa Tengah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023. Besaran UMK di setiap kabupaten/ kota di tidaklah sama. 

Mengutip portal resmi Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/11/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). Termasuk UMK Pemalang juga mengalami kenaikan.

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut