get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menghirup Udara Bebas, Seorang Mantan Kades di Batang Kembali Ditahan

Proses Tiga Hakim PN Surabaya Berlanjut, Ketua Komisi Yudisial dan Jaksa Agung Bertemu Bahas Ini!

Rabu, 13 November 2024 | 18:46 WIB
header img
Ketua Komisi Yudisial temui Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan kasus Ronald Tannur, yang melibatkan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya masih berlanjut. Ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka yaitu ED, HH, dan M. 

Sebagai tindaklanjut proses hukum dari tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Selasa 12 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ketua Komisi Yudisial Amzulian menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi Yudisial telah menyatakan tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum hakim tersebut adalah pelanggaran etik berat. Atas dasar itu, Komisi Yudisial merekomendasikan ketiga hakim tersebut untuk dipecat jauh sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Tadi kami barusan ketemuan dengan pak Jaksa Agung, tentu disamping koordinasi yang rutin sebetulnya ya, tapi hari ini beberapa hal yang kami bicarakan, yang pertama sebagaimana diketahui Komisi Yudisial itu kewenangannya pada wilayah etik, tetapi tentu saja di dalam pemeriksaan oleh KY kadang-kadang di dalam pemeriksaan oleh etik itu sebenarnya ada hal-hal yang kami yakini sebetulnya ada hal yang bersifat pidana. Ketika itu kami rasakan pidana, kewenangan kami tidak sampai di situ. Nah di dalam rapat koordinasi ini dengan pak Jaksa Agung kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu terkait ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindak lanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana, yang tentu saja secara teknis akan nanti dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," kata Ketua Komisi Yudisial Amzulian.

"Yang lainnya tentu kami juga berkoordinasi, saya yakin teman-teman media juga tahu kelanjutan dari kasus tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan, yang pada waktu itu Komisi Yudisial lah yang pertama kali pada awalnya menyatakan itu adalah pelanggaran etik berat, yang atas dasar itulah kami menyatakan ketiga hakim itu direkomendasikan untuk dipecat, jauh sebelum dilakukan OTT," tambah Amzulian 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut