Seperti diketahui, proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yang melibatkan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu ED, HH, dan M yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rapat koordinasi kedua lembaga penegak hukum itu merupakan upaya menjalankan komitmen Presiden Prabowo Subianto dari salah satu misi Asta Cita-nya yaitu memperkuat reformasi hukum.
Amzulian mengatakan, untuk melanjutkan proses hukum tiga oknum hakim tersebut, telah dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MHK) atas usul Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. MKH tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
Editor : Aryanto