Berikut Ini Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Simak Langkah-Langkahnya!

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dikucurkan kepada desa agar taraf kehidupan di desa meningkat. Karena itu, dana desa wajib dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satu manfaat dana desa yang bisa dirasakan masyarakat adalah pembangunan infrastruktur. Tentu kualitas pembangunannya harus baik sesuai anggarannya.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan desa dengan dana desa harus menghasilkan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, dana desa pertama kali dikucurkan pemerintah pada tahun 2015. Pada mulanya dana desa ditransfer melalui rekening pemerintah daerah. Namun, sejak tahun 2020, dana desa ditransfer langsung ke rekening kas desa (RKD).
Tahun 2024 jumlah desa penerima dana desa meningkat menjadi 75.265 desa dengan alokasi dana mencapai Rp 71 triliun, dengan setiap desa memperoleh Rp 943 juta.
Kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.
Adapun alokasi dana desa Tahun 2025 yang dikucurkan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah untuk 212 desa mencapai Rp256.714.895.000.
Agar dana desa dapat teralokasikan dengan sebenarnya dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penting untuk masyarakat turut serta mengawasi proses pelaksanaan dana desa.
Editor : Aryanto