Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Beraksi di Pemalang, Dua Rumah Disegel, Dugaan Korupsi Mencuat
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Ini Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Simak Langkah-Langkahnya!

Sabtu, 22 Maret 2025 | 00:59 WIB
  • author Aryanto
Berikut Ini Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Simak Langkah-Langkahnya!
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dikucurkan kepada desa agar taraf kehidupan di desa meningkat. Karena itu, dana desa wajib dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut