Berikut Ini Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Simak Langkah-Langkahnya!
Sabtu, 22 Maret 2025 | 00:59 WIB

Pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Aryanto