get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Barak Turun ke Desa: Pasukan Kodim 0711 Pemalang Siap Bangun Jalan dan Irigasi Desa Wanarata

Berikut Ini Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Simak Langkah-Langkahnya!

Sabtu, 22 Maret 2025 | 00:59 WIB
header img
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dikucurkan kepada desa agar taraf kehidupan di desa meningkat. Karena itu, dana desa wajib dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut