Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Sudah 4 Tahun Proses Hukum Tersendat, Kasus Penipuan Masuk Polisi Rp900 Juta Menggantung

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:33 WIB
  • author Suryono Sukarno
Sudah 4 Tahun Proses Hukum Tersendat, Kasus Penipuan Masuk Polisi Rp900 Juta Menggantung
Pasangan suami istri Suratmo (57) dan istrinya Sutijah (60) serta dua anaknya warga Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menjadi korban penipuan Rp900 juta oleh oknum polisi Briptu WT.Foto: Suryono

PEMALANG, iNewsPemalang.id -  Pasangan suami istri Suratmo (57) dan istrinya Sutijah (60), warga Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menjadi korban penipuan oleh oknum polisi. Dengan iming-iming meloloskan anaknya menjadi anggota Polri, korban menyerahkan uang sebesar Rp900 juta.

Kasus penipuan Rp900 juta yang dilakukan oknum polisi di Pemalang masih belum terselesaikan hingga empat tahun berlalu. Korban terus menuntut keadilan dan pengembalian uangnya.

Keluarga sederhana yang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat gerabah dan pedagang kecil ini menjadi korban penipuan oleh oknum polisi berinisial Briptu WT dari Polres Pemalang. "Namun, janji tersebut tak terpenuhi," kata Suratmo.

Dua anak Suratmo gagal menjadi anggota polisi, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan hingga kini. Sutirto kini bekerja sebagai satpam, sedangkan Moh. Syukur menjadi pegawai tidak tetap.

Kasus penipuan yang dialami keluarga ini telah dilaporkan ke Polres Pemalang sejak Mei 2020. Meskipun tersangka, Briptu WT, sudah diperiksa dan barang bukti telah dikumpulkan, proses hukumnya masih terkendala dan belum ada kejelasan kapan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani. Tersangka Briptu WT sudah diperiksa, berikut barang buktinya, dan prosesnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga kini, belum ada informasi terkait sanksi kepada Briptu WT, karena proses hukum masih menunggu keputusan tetap.

 


 

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut