get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Sebuah Kafe Karoke di Pemalang

Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Dibongkar Polisi: Banyak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK

Jum'at, 07 Februari 2025 | 07:54 WIB
header img
Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di tempat karaoke kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Sragen, berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Jateng. (Foto: Istimewa)

Terkait kasus ini, Kombes Dwi mengatakan pihaknya menggelar penyelidikan lebih lanjut. Sebab, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan atau korban untuk dipekerjakan. 

Dia mengatakan, lokasi prostitusi itu sudah beroperasi sejak 1 tahun yang lalu. Selain itu dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut