Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat yang Perlu Diperhatikan!!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/068bd_kip.jpeg)
- Lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp 4.000.000 setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp 750.000.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan akan diverifikasi PT.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah, akan mendapat bantuan berupa pembebasan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
Biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Editor : Aryanto