get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendikti Saintek Satryo Soemantri: Beasiswa KIP Kuliah Tak Kena Efisiensi Anggaran

Efisiensi Anggaran, Jam Kerja PNS 2025 Bisa Ngantor di Rumah

Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:48 WIB
header img
Jam kerja PNS tahun 2025 akan mengalami penyesuaian. Hal ini tak terlepas dari adanya kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran. (Foto: Kemenpan)

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Jam kerja PNS tahun 2025 akan mengalami penyesuaian. Hal ini tak terlepas dari adanya kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja PNS dalam satu minggu yang terbagi dalam 5 hari kerja yakni 37 jam 30 menit.

Hari kerja PNS, dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Adapun jam masuk kerja PNS adalah pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat. Senin hingga Kamis, untuk durasi waktu istirahat adalah 60 menit. Sedangkan untuk Jumat, waktu Istirahat lebih panjang, yakni 90 menit

Terkait kebijakan penyesuaian jam kerja, PNS bisa masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

Kemudian 2 hari sisanya, PNS dapat bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere (WFA).

Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengelola kepegawaian negara, akan menerapkan kebijakan jam kerja PNS ini sebagai langkah untuk mendukung program efisiensi anggaran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

"Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi,” kata Zudan Arif dikutip di laman resmi BKN.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut