Masyarakat Bisa Laporkan Masalah Dana Desa Jika Kades Tidak Transparan dan Terindikasi Korupsi!

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Arah kebijakan pelaksanaan Dana Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN diperuntukan bagi setiap desa untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan masyarakat.
Artinya bahwa Dana Desa tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Namun sayangnya, berdasarkan banyak keluhan dari masyarakat, bahwa ternyata pelaksanaan Dana Desa masih jauh dari arah kebijakan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.
Maraknya kasus korupsi yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades), membuat masyarakat kecewa dan tidak lagi percaya terhadap pemerintah pengambil kebijakan terkait masalah Dana Desa. Sebab kerap dikorupsi dan hanya untuk memperkaya diri.
Maka dengan kondisi yang rentan tersebut, sangat tepat jika masyarakat aktif untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desa yang dibiayai Dana Desa.
Ketentuan tentang masyarakat berhak untuk mengawasi pembangunan desa, dan meminta atau mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain sudah menjadi hak dan kewajiban bagi setiap masyarakat desa untuk mengawasi pembangunan di desa, peran serta masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan Dana Desa.
Masyarakat dapat melaporkan jika Pemerintahan Desa tidak transparan terkait pelaksanaan Dana Desa, atau menemukan adanya indikasi dugaan korupsi.
Lantas bagaimana cara melaporkan dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa?
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa oleh oknum Kepala Desa:
Pertama, masyarakat bisa laporkan kepada BPD selaku pengawas kinerja Kepala Desa, kemudian bisa melaporkan ke Camat sebagai pimpinan wilayah.
Namun dalam laporan tersebut, supaya tidak terkesan menimbulkan atau sebagai pencemaran nama baik, maka harus disertai mengenai kegiatan objek yang diduga terjadinya penyelewengan.
Kedua, apabila tidak ada respon atau tindak lanjut atas laporan tersebut kepada BPD maupun kepada Camat, maka bisa melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten, kepada Bupati, kepada SKPD yang membidangi pembinaan pemerintahan desa, dan kepada Inspektorat Kabupaten.
Ketiga, apabila tidak ada respon atau tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten, maka masyarakat bisa laporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepada pihak kepolisian dan kepada pihak kejaksaan.
Namun apabila ingin melakukan laporan kepada aparat penegak hukum, laporan itu harus dilengkapi bukti-bukti yang akurat yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena apabila tidak disertai dengan bukti-bukti yang akurat maka laporan tersebut akan sulit untuk diproses dan ditindaklanjuti.
Bukti-bukti akurat itu bisa berupa foto atau video yang menunjukan kegiatan atau kondisi pembangunan desa di lokasi, saksi-saksi yang mengetahui adanya dugaan korupsi, faktur belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan RAB, serta alat bukti lainnya yang menguatkan.
Keempat, apabila ada temuan dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa dalam skala besar, masyarakat dapat melaporkan kepada KPK.
Perlu diingat, apabila masyarakat ingin melakukan laporan kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK, maka harus menyertakan bukti-bukti yang akurat, agar dapat diproses dan ditindaklanjuti.
Kerena jika tidak disertakan dengan alat bukti yang cukup, maka laporan tersebut akan sulit untuk diproses atau ditindaklanjuti. Bahkan bisa menimbulkan persepsi atau tuntutan balik sebagai dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Demikian informasi beberapa tempat yang dapat masyarakat datangi untuk mengadukan atau melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa.
Editor : Aryanto