Korupsi Dana Desa, Oknum Kepala Desa di Garut Dijebloskan ke Penjara

GARUT, iNewsPemalang.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) inisial HR di Kabupaten Garut, Jawa Barat dijebloskan ke jeruji besi lantaran korupsi dana desa. Uang rakyat yang dicuri pun tak main-main mencapai ratusan juta rupiah.
Oknum Kades paruh baya itu dipenjarakan oleh Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin, (30/6/2025). HR digelandang petugas dengan tangan diborgol mengenakan rompi merah muda seragam tahanan kejaksaan.
Diperoleh informasi, HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kajari Garut Helena Octavianne mengatakan, HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, tanpa ada laporan pertanggungjawaban yang jelas.
"HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023," kata Kajari Garut Helena Octavianne kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
"Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban," imbuhnya.
Karena perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 452 juta. Namun, kata Helena, itu hasil pemeriksaan inspektorat. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta," ujar Helena.
"Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Editor : Aryanto