get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemeriahan Takbir Keliling Malam Idul Adha: Ratusan Warga Keongan Desa Taman Pemalang Nyalakan Obor!

Dukun Penipu Dibekuk Polres Pemalang, Mengaku Mampu Gandakan Uang sampai Milyaran Rupiah

Senin, 02 Juni 2025 | 18:18 WIB
header img
Kapolres Pemalang menunjukan barang bukti kotak gabus sintetis atau styrofoam milik dukun penipu penggandaan uang, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, terang Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dan tidak menerima tawaran yang menjanjikan penggandaan uang, harap segera laporkan setiap tindakan penipuan tersebut pada Kepolisian,” kata Kapolres Pemalang.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut