Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik
Advertisement . Scroll to see content

Dukun Penipu Dibekuk Polres Pemalang, Mengaku Mampu Gandakan Uang sampai Milyaran Rupiah

Senin, 02 Juni 2025 | 18:18 WIB
  • author Aryanto
Dukun Penipu Dibekuk Polres Pemalang, Mengaku Mampu Gandakan Uang sampai Milyaran Rupiah
Kapolres Pemalang menunjukan barang bukti kotak gabus sintetis atau styrofoam milik dukun penipu penggandaan uang, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, terang Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dan tidak menerima tawaran yang menjanjikan penggandaan uang, harap segera laporkan setiap tindakan penipuan tersebut pada Kepolisian,” kata Kapolres Pemalang.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut