get app
inews
Aa Text
Read Next : BUMDes Dikelola Tidak Profesional Modal Dana Desa Hilang: Masyarakat Bisa Lapor ke APH!

Tilep Dana Desa Seorang Bendahara Desa Ditahan Kejari: Uangnya Dipakai Bayar Pinjol dan Karaoke

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:38 WIB
header img
Seorang mantan bendahara desa (Kaur Keuangan) Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Batang, ditahan Kejari karena korupsi dana desa. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

BATANG, iNewsPemalang.id - Seorang mantan bendahara desa (Kaur Keuangan) Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Pria berinisial HS, yang dulunya merangkap sebagai Kaur Keuangan dan operator Siskeudes ini diketahui melakukan korupsi dana desa dengan modus tambal sulam anggaran. Tak main-main, uang yang telah ditilepnya mencapai Rp354 juta.

Dana desa yang semestinya untuk membangun desa dan kesejahteraan masyarakat desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut justru digunakan HS untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol) dan bersenang-senang bersama pemandu lagu karaoke di Semarang.

Kini, oknum perangkat desa mantan Kaur Keuangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan terancam pidana kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal kepada wartawan menyampaikan, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap HS selaku mantan Kaur Keuangan dan operator Siskeudes Desa Kranggan Kecamatan Tersono Kabupaten Batang karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Bahwa hari ini, Rabu 4 Juni 2025, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap saudara berinisial HS selaku Mantan Kaur Keuangan, Bendahara Desa dan operator Siskeudes Desa Kranggan Kecamatan Tersono Kabupaten Batang yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberi.

Hasil pemeriksaan terhadap HS, Kejari Batang menyampaikan, bahwa penyalahgunaan anggaran itu menyentuh hampir seluruh lini. Modus yang digunakan HS cukup cerdik namun licik, dia menutup anggaran kegiatan sebelumnya dengan dana dari kegiatan baru. 

Korupsi HS terkuak saat di ujung tahun tidak ada lagi kegiatan yang bisa dijadikan tambalan, dan dana-dana tersebut mulai dipertanyakan.

Dari penelusuran yang dilakukan Kejaksaan, terungkap bahwa pencairan dana terbesar dilakukan pada 21 dan 25 November 2024, masing-masing Rp50 juta. 

Dana yang seharusnya diperuntukan memperbaiki tempat tinggal warga miskin itu justru dimasukan ke kantong pribadi pelaku. Diduga HS mulai bermain kotor sejak Juli 2024.

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan terhadap HS dan sejumlah saksi mengungkapkan, bahwa dana tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang pinjol dan pemandu lagu karaoke atau PL di Semarang.

"Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjol dan pemandu lagu karaoke atau PL di Semarang," kata Dipo.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 pada UU yang sama.

Dipo mengatakan, berdasarkan pertimbangan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut