get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertama Kali! Aisyiyah Pemalang Meluncurkan SD Unggulan Aisyiyah Bodeh

Sudah Ada Dana BOS: Sekolah Dilarang Jual LKS, Ini Dasar Hukumnya!

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:10 WIB
header img
Sudah ada dana BOS, sekolah dilarang jual buku pelajaran LKS. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang keras oleh pemerintah. Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Apa yang dilarang?

Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Sementara dalam PP 17/2010 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapa pun yang berada di satuan pendidikan.

Tujuannya?

Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan sekolah.

Apa sanksinya jika melanggar?

Sekolah atau pihak terkait yang tetap nekat menjual LKS bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini bahkan bisa masuk ranah pidana, terutama jika terbukti melakukan pungli.

Peran Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan di tingkat daerah diminta aktif mengawasi pelaksanaan aturan ini dan bertindak tegas terhadap sekolah yang masih melanggar.

Dana BOS dan Alternatif LKS

Pemerintah sebenarnya telah menyalurkan Dana BOS yang mencukupi untuk pengadaan buku pelajaran dan LKS. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menjual materi ajar apa pun kepada siswa.

Jika masih ingin menggunakan LKS, sekolah disarankan mengoptimalkan Platform Merdeka Mengajar atau mencari solusi pembelajaran lain yang tidak membebani siswa.

Besaran Dana BOP dan BOS untuk Masing-masing Murid

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memutuskan besaran dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2025, untuk SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Dana BOP dan BOS bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid yang kurang mampu. Sekolah dilarang memungut biaya apa pun kepada murid, karena untuk operasional belajar sudah ditanggung pemerintah melalui bantuan tersebut, termasuk pelaksanaan ulangan atau ujian, serta pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Besaran jumlah dana BOP dan BOS telah ditetapkan dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024.

Dana BOP dan BOS 2025 ditetapkan berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah sehingga akan terjadi perbedaan besaran antara daerah satu dengan yang lain.

Jumlah yang akan diterima oleh setiap satuan pendidikan tergantung dari jumlah murid masing-masing. Anak didik menerima besaran dana BOP dan BOS sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berikut adalah besaran dana BOP dan BOS 2025 untuk setiap murid sesuai jenjang satuan pendidikan:

  1. Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Rp600.000,
  2. Dana BOS Sekolah Dasar (SD): Rp940.000,
  3. Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.160.000,
  4. Dana BOS Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp1.590.000,
  5. Dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp1.690.000,
  6. Dana BOS Sekolah Luar Biasa (SLB): Rp3.690.000,
  7. Dana BOP Paket A: Rp1.300.000,
  8.  Dana BOP Paket B: Rp1.500.000,
  9. Dana BOP Paket C: Rp1.800.000.

Jika ingin mengetahui total jumlah dana BOP dan BOS yang akan didapat setiap satuan pendidikan (sekolah), maka tinggal mengalikan dengan jumlah murid yang ada di sekolah tersebut.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut