get app
inews
Aa Text
Read Next : Rivalitas Abadi: Komentar Khabib Nurmagomedov Kembali Sulut Amarah Conor McGregor

Polemik Royalti Musik Mengemuka, Sejumlah Musisi Izinkan Karya Mereka Diputar Gratis di Tempat Usaha

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:24 WIB
header img
Rhoma Irama mengizinkan lagunya diputar di tempat usaha. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsPemalang.idPolemik penarikan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah pemilik Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, digugat karena memutar lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Persoalan tersebut memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan batasan dan ketentuan terkait pembayaran royalti, termasuk jenis musik apa saja yang dikenakan pungutan tersebut. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, turut angkat suara dengan menjelaskan bahwa semua jenis musik yang dilindungi hak cipta memiliki kewajiban pembayaran royalti jika digunakan untuk kepentingan komersial.

Namun di tengah kontroversi ini, beberapa musisi ternama Indonesia justru menyatakan bahwa lagu-lagu ciptaan mereka bebas diputar di ruang publik, khususnya di kafe, restoran, atau tempat usaha lainnya, tanpa perlu membayar royalti. Bahkan ada yang memberikan dukungan langsung kepada pelaku usaha yang menggunakan lagu mereka.

Berikut deretan musisi yang secara terbuka mengizinkan karya mereka diputar secara gratis:

1. Ahmad Dhani (Dewa 19)

Musisi sekaligus pemilik hak atas lagu-lagu Dewa 19, Ahmad Dhani, secara resmi mengizinkan restoran dan tempat usaha memutar lagu Dewa 19 versi featuring Virzha atau Ello tanpa dikenai biaya royalti.

"Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," ujarnya melalui akun Instagram resmi Dewa 19 pada Selasa (5/8). Ia hanya meminta agar pihak yang ingin memutar lagu tersebut mengirim pesan langsung (DM) ke akun @officialdewa19 sebagai bentuk pemberitahuan.

2. Rhoma Irama

Legenda dangdut tanah air, Rhoma Irama, juga telah menegaskan bahwa lagu-lagu ciptaannya bebas dinyanyikan ulang oleh siapa pun tanpa kewajiban membayar royalti.

"Saya pribadi, wahai penyanyi dangdut seluruh dunia, boleh nyanyikan lagu saya. Enggak saya tagih," kata Rhoma lewat kanal YouTube-nya. "Ini hak eksklusif saya kan. Boleh, kan?" tambahnya, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatifnya sebagai pencipta lagu.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut