get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampil Prima! Dalang Muda "Wahyu Eko Saputro" asal Cilacap Guncang Pemalang

Tragis! Balita Tewas Dianiaya Kekasih Gelap Ibu Kandung di Cilacap, Korban Ditendang dan Dilempar

Selasa, 12 Agustus 2025 | 01:16 WIB
header img
Balita tewas dianiaya kekasih gelap ibu kandung di Cilacap. Foto: Ilustrasi/ Freepik

CILACAP, iNewsPemalang.id – Seorang balita berusia 3 tahun 8 bulan berinisial AK tewas secara tragis setelah dianiaya oleh pria berinisial FI (21), yang diketahui merupakan kekasih gelap ibu kandung korban. Peristiwa memilukan ini terjadi di area kebun karet di Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah ayah kandung korban, DK (29), curiga dengan penyebab kematian anaknya. Awalnya, korban dikabarkan meninggal akibat kecelakaan jatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan oleh pelaku.

Namun, sejumlah kejanggalan dalam keterangan ibu korban mendorong DK untuk melapor ke Polsek Wanareja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan FI.

"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu korban, kami menemukan bukti kuat bahwa pelaku sengaja membawa korban ke lokasi kejadian dengan dalih bermain. Namun di sanalah penganiayaan terjadi," jelas Kompol Guntar dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025).

Di lokasi tersebut, korban mengalami kekerasan fisik berat. Ia dipukul,  ditendang, dilempar dari ketinggian sekitar dua meter, dan dicekik hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku menghubungi ibu korban untuk menjemput dan membawa korban ke rumah sakit, di mana korban dinyatakan telah meninggal.

Polisi juga menetapkan ibu kandung korban, RI (23), sebagai tersangka. RI diduga mengetahui niat pelaku dan membiarkan anaknya dibawa ke lokasi kejadian.

“RI kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dengan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban,” terang Kompol Guntar.

Hubungan antara pelaku dan RI diketahui sebagai hubungan gelap. Polisi menyebut bahwa RI mengetahui anaknya akan disakiti, namun tidak mencegah atau melapor kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya, pelaku utama FI dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami lebih lanjut peran RI dalam kasus ini.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kronologi dan motif di balik kekerasan yang menewaskan balita tak berdosa tersebut.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut