get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa Hingga Agustus 2025 Sudah 81,46 Persen, Bupati Pemalang: Masyarakat Harus Terlibat!

Senyum Semringah Ribuan Tenaga Honorer Pemalang: Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Selasa, 16 September 2025 | 08:09 WIB
header img
Kepala BKD Kabupaten Pemalang menyatakan sebanyak 3.384 tenaga honorer secara resmi ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Sebanyak 3.384 pegawai honorer secara resmi ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso kepada awak media, Senin sore, 15 September 2025.

“Sudah turun, sudah disetujui. Totalnya BKN menyetujui 3.384 honorer Pemkab Pemalang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso.

Tahapan Lanjutan: Pengisian DRH

Usai penetapan ini, para pegawai yang dinyatakan lolos diwajibkan untuk melanjutkan ke tahapan administratif, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu syarat penetapan Nomor Induk PPPK.

“Pengisian DRH dilakukan secara mandiri dan harus selesai sebelum tanggal 20 September 2025, sesuai jadwal yang telah diumumkan,” tambah Eko.

Soal Gaji: Tidak Boleh Lebih Rendah dari Gaji Sebelumnya

Mengenai hak keuangan, Eko memastikan bahwa gaji yang akan diterima oleh para PPPK paruh waktu tidak akan lebih kecil dibandingkan penghasilan yang mereka peroleh saat masih berstatus sebagai honorer.

“Yang jelas, soal gaji tidak boleh lebih kecil dari yang saat ini diterima di masing-masing tempat kerjanya,” tegasnya.

Sumber Anggaran dari APBD

Eko juga menjelaskan bahwa pembiayaan gaji para PPPK paruh waktu ini akan menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang.

“Gaji mereka dibayarkan melalui APBD, menggunakan mekanisme belanja barang dan jasa,” pungkasnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut