Sempat Buron Dua Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Pemalang Ditangkap Polisi di Bandung

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Jajaran Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap R (41), pria asal Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya hingga hamil. Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah sempat buron selama sekitar dua bulan.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, dalam keterangannya di konferensi pers, Rabu (17/9/2025), mengungkapkan bahwa tersangka diketahui tinggal di Bandung untuk bekerja sebagai penjahit.
"Diduga tersangka R mengontrak rumah di Kabupaten Bandung karena mendapatkan pekerjaan menjahit di daerah tersebut," kata AKBP Rendy.
Kasus ayah hamili anak kandung ini terungkap pada pertengahan Juni 2025, saat istri R — yang juga ibu dari korban — mulai curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Korban menunjukkan peningkatan nafsu makan dan sering mengonsumsi air dingin secara tidak biasa.
Karena khawatir dengan kondisi kesehatan anaknya, sang ibu membawa korban ke bidan di wilayah Comal. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa anak tersebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
"Setelah kembali dari pemeriksaan, ibu korban menanyai anaknya dan akhirnya terungkap bahwa pelaku yang menyebabkan korban hamil adalah ayah kandungnya sendiri," ujar Kapolres.
Saat itu, tersangka R sudah tidak berada di rumah. Ia sebelumnya berpamitan hendak mengunjungi rumah orang tuanya di Kecamatan Pemalang pada akhir Mei 2025. Namun, saat dicari, tersangka tidak ditemukan dan tidak dapat dihubungi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka di Bandung. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa R diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali pada November 2024. Aksi itu dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah karena berjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolres.
Editor : Aryanto