Tak Main-Main! PBB Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Netanyahu Bertanggung Jawab

Empat Unsur Genosida yang Ditemukan
Satu unsur yang tidak ditemukan adalah pemindahan paksa anak-anak ke kelompok lain.
Reaksi Israel dan Implikasi Hukum
Pemerintah Israel menolak keras laporan ini, menyebutnya sebagai “berpihak”, “bermotif politik”, dan “fitnah.” Hingga saat ini, laporan COI tidak memiliki kekuatan hukum langsung dan tidak setara dengan keputusan pengadilan. Namun, laporan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) maupun Mahkamah Internasional (ICJ).
Komisi mendesak komunitas internasional untuk menghentikan dukungan militer kepada Israel dan meninjau kerja sama yang berpotensi memperkuat dugaan tindakan genosida.
Aspek Hukum: Apa Itu Genosida?
Dalam hukum internasional, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat khusus untuk menghancurkan, baik sebagian atau seluruh, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Tanpa adanya bukti niat tersebut, tindakan kekerasan atau kehancuran sipil—meski dalam skala besar—tidak serta merta memenuhi unsur genosida.
Namun, laporan COI menyatakan bahwa kombinasi antara pernyataan publik dan pola tindakan Israel hanya dapat dijelaskan dengan satu kesimpulan yang masuk akal: adanya niat genosida.
Editor : Aryanto