get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa Hingga Agustus 2025 Sudah 81,46 Persen, Bupati Pemalang: Masyarakat Harus Terlibat!

Curi Plang Tower Sutet PLN, Pria Asal Tegal Diciduk Polres Pemalang

Selasa, 23 September 2025 | 14:56 WIB
header img
Pria asal Tegal diamankan Polres Pemalang setelah nekat curi plang sutet PLN di kawasan Petarukan Pemalang. Foto: Ilustrasi

Saat ini, pria paruh baya tersebut telah diamankan Polres Pemalang, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa tersangka lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Johan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut