Pasca Eks Dirut Perseroda Pemalang Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kini Periksa Puluhan Saksi

PEMALANG, iNewsPemalang.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal PT Aneka Usaha (Perseroda). Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 36 saksi terkait kasus ini. Penyidikan terus dilakukan dengan menggali keterangan lebih lanjut dari para saksi.
“Saat ini, kami masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi. Total sudah ada 36 orang yang kami periksa terkait tersangka Eko Hari Karyanto,” ujar Rafliansya kepada awak media pada Rabu (8/10/2025).
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk dari internal PT Aneka Usaha, pejabat Pemkab Pemalang, dan pihak swasta.
Rafli juga menegaskan bahwa sejauh ini, nama mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), dan Adi Jumal Widodo (AJW), yang sebelumnya disebut-sebut dalam kasus ini, tidak muncul dalam pemeriksaan saksi.
"Dari 36 saksi yang diperiksa, tidak ada nama mantan bupati atau orang dekatnya yang disebutkan," jelas Rafli.
Sebelumnya, Kejari Pemalang menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal. Penyertaan modal yang diduga bermasalah ini berjumlah Rp 6 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Eko Hari Karyanto, yang menjabat sebagai Dirut PT Aneka Usaha pada era Bupati Mukti Agung Wibowo, ditahan oleh Kejari Pemalang pada 19 September 2025. Ia keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi pink Kejaksaan Negeri Pemalang dan duduk di kursi roda.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, menjelaskan bahwa dana penyertaan modal yang diberikan pada 2021 hingga 2022 itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kerugian negara yang kami hitung mencapai Rp 3,2 miliar dari total penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar," ungkap Muib dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Editor : Aryanto