BPJPH Gencarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK di Jawa Tengah Termasuk Pemalang, Ini Syaratnya!

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI terus mempercepat pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah, program ini disambut antusias pelaku UMK yang ingin meningkatkan daya saing produknya, baik di pasar lokal maupun global.
Program SEHATI digencarkan lewat kerja sama dengan para Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang tersebar di setiap kabupaten dan kota. Di Kabupaten Pemalang, sosialisasi SEHATI mulai digelar sejak Selasa (7/10/2025) dan menyasar lima kecamatan di wilayah selatan.
Ketua tim pendamping Pemalang, Monika, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman menyeluruh tentang pentingnya sertifikasi halal bagi UMK.
“Sosialisasi dimulai dari Kecamatan Belik, lalu berlanjut ke Randudongkal dan kecamatan lainnya,” kata Monika saat ditemui di Balai Desa Bulakan, Kamis (9/10/2025).
Apa Itu Program SEHATI?
Program SEHATI merupakan inisiatif BPJPH yang memberikan sertifikasi halal gratis kepada pelaku UMK melalui skema self-declare. Pelaku usaha dapat menyatakan sendiri bahwa produknya halal, asalkan didampingi oleh PPPH dan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
Peran Penting Pendamping Produk Halal
Pendamping Produk Halal menjadi ujung tombak program SEHATI. Mereka bertugas memverifikasi proses produksi, membantu pelaku usaha mengisi data di Sistem Informasi Halal (SIHALAL), serta memberikan edukasi dan mendampingi proses audit bila diperlukan.
Di Jawa Tengah, ratusan PPPH telah aktif turun ke lapangan, menyasar sektor UMK seperti kuliner, minuman tradisional, kosmetik herbal, hingga produk rumah tangga.
UMK Terbantu, Kepercayaan Konsumen Meningkat
Siti Aminah, pelaku UMK asal Kecamatan Belik yang memproduksi kue tradisional, mengaku sangat terbantu dengan program SEHATI.
“Awalnya saya kira prosesnya rumit dan mahal. Tapi setelah dibantu pendamping, ternyata mudah dan gratis. Sekarang saya sudah punya sertifikat halal, pembeli juga jadi makin percaya,” ujarnya.
Target 2026: Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Untuk itu, BPJPH terus mengintensifkan sosialisasi dan fasilitasi, terutama untuk UMK.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya menargetkan puluhan ribu UMK di wilayahnya bisa mengakses program SEHATI sebelum batas waktu tersebut.
“Kami dorong semua pelaku UMK segera mendaftarkan produknya. Ini peluang besar yang harus dimanfaatkan,” ujarnya.
Cara Mendaftar Program SEHATI
Pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI dapat mendaftar melalui langkah berikut:
Komitmen Pemerintah untuk UMK
Melalui program SEHATI, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha kecil sekaligus menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Dengan sinergi antara BPJPH, Kementerian Agama daerah, dan para pendamping halal, Jawa Tengah ditargetkan menjadi provinsi percontohan dalam percepatan sertifikasi halal nasional.
Editor : Aryanto