get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa Hingga Agustus 2025 Sudah 81,46 Persen, Bupati Pemalang: Masyarakat Harus Terlibat!

Polres Pemalang Ungkap Jaringan Produksi dan Peredaran Tembakau Gorila, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 20 Oktober 2025 | 07:45 WIB
header img
Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis. Foto: Dok. Humas Polres Pemalang/Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.idPolres Pemalang berhasil mengungkap jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis yang melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial NK (28), warga Desa Cibuyur, Warungpring, dan DIP (23), warga Desa Kecepit, Randudongkal.

Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (12/10/2025), di lokasi berbeda. NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, sementara DIP ditangkap di area Terminal Randudongkal.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 30,88 gram tembakau gorila dari tangan NK. Sementara itu, dari DIP, polisi menemukan barang bukti berupa 3 gram tembakau gorila.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa NK berperan sebagai produsen sekaligus pengedar tembakau gorila, sementara DIP diduga hanya berperan sebagai pengedar.

“Tembakau gorila ini diproduksi langsung di rumah NK,” ujar Kasat Resnarkoba.

Jaringan peredaran tembakau gorila ini menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan konsumen dan melakukan transaksi pembayaran melalui transfer bank.

“Transaksi dilakukan melalui akun media sosial, dengan pembayaran via transfer bank,” tambah AKP Wahyudi.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka NK dikenakan pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2), sedangkan DIP dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1),” jelasnya.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut